Selama setengah abad beroperasi di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk tumbuh menjadi salah satu perusahaan tambang mineral terkemuka, dengan komitmen jangka panjang untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Informasi Umum Perusahaan
Nama Perusahaan |
PT Vale Indonesia Tbk
|
Tanggal Pendirian |
25 Juli 1968 |
Kode Saham |
INCO |
Tanggal Pencatatan di Bursa |
16 Mei 1990 pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) |
Modal Dasar |
39.745.354.880 saham, dengan nilai nominal IDR25 per saham.
|
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh |
9.936.338.720 saham, dengan nilai nominal IDR25 per saham. |
Kantor Pusat |
The Energy Building, 31st Floor
SCBD Lot 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 Indonesia
Tel.: +62 21 524 9000
Fax.: +62 21 524 9020 |
Kantor Perwakilan |
Makassar, Sulawesi Selatan
Jl.Somba Opu 281
PO. Box 1143
Makassar 90001
Sulawesi Selatan, Indonesia
Tel.: +62 411 873731, 873732
Fax.: +62 411 856157
Sorowako, Sulawesi Selatan
Jl. Ternate 44, Sorowako
Nuha - Luwu Timur 92984
Sulawesi Selatan, Indonesia
Tel.: +62 21 5249100
Fax.: +62 21 5249557 |
Dasar Hukum Pendirian
PT Vale Indonesia didirikan berdasarkan Akta No. 49 tanggal 25 Juli 1968 yang dibuat di Notaris Eliza Pondaag, notaris publik di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan disetujui Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/59/18 tanggal 26 Juli 1968 dan diumumkan dalam Tambahan No. 93 Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 2 Agustus 1968. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta No.121 tanggal 29 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Leolin Jayayanti S.H., notaris publik di Jakarta, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) pada tanggal 29 Juni 2015. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0938647.AH.01.02 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 dan telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0948078 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
Kontrak Karya
Beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
PT Vale Indonesia menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Rata-rata volume produksi nikel per tahun mencapai 75.000 metrik ton. Dalam memproduksi nikel di Blok Sorowako, kami menggunakan teknologi pyrometalurgi (meleburkan bijih nikel laterit). Nikel yang kami hasilkan diekspor seluruhnya kepada Sumitomo Metal Mining Co, Ltd (Jepang) dalam kontrak khusus jangka panjang yang dijalin kedua perusahaan tersebut.
Kepemilikan Saham
VCL, yang merupakan bagian dari Vale Base Metals dan merupakan produsen nikel kedua terbesar di dunia, saat ini memiliki 43,79% saham kami, sementara SMM, salah satu perusahaan pertambangan dan peleburan terbesar di Jepang, memiliki 15,03% saham kami. Sejak 7 Oktober 2020, Inalum yang sekarang lebih dikenal dengan MIND ID juga telah memiliki 20% saham kami. Sisanya, sebesar 21,18% dari saham tersebut dimiliki oleh pemegang saham publik dan lainnya.
Telusuri lebih lanjut