Sebagai
antisipasi terjadinya bencana dari operasionalisasi ketiga PLTA, PT
Vale telah melakukan studi dan konsultasi tentang penerapan Rencana
Tindak Darurat (RTD) yang diatur sesuai UU Penanggulangan Bencana (UU
No. 24/2007), Peraturan Pemerintah tentang Bendungan (PP No. 37/2010)
dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(PP No. 21/2008).
RTD ini diimplementasikan PT Vale guna memberikan perlindungan kepada
masyarakat dan kesinambungan lingkungan dari pembangunan dan
operasionalisasi PLTA. RTD meliputi tanggung jawab PT Vale dalam hal
pemantauan dan perawatan PLTA, sistem peringatan bencana, hingga
evakuasi bila terjadi bencana.
Dalam implementasi RTD, dilaksanakan melalui Unit Pengelola Bendungan
(UPB) yang merupakan kerja sama PT Vale dengan perangkat Pemerintah
Luwu Timur (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Koramil, kepolisian,
Dinas Nakertrans, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas
ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Palang
Merah Indonesia), ditambah koordinasi dengan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika Balai Wilayah IV.