Sebagai salah satu organ Perseroan, Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan pendampingan kepada Direksi dalam menentukan strategi Perseroan, memberikan saran, nasihat, dan rekomendasi kepada Direksi terkait isu maupun permasalahan tertentu. Dewan Komisaris Perseroan juga bertanggung jawab untuk memastikan Perseroan telah menerapkan GCG secara berkelanjutan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bertindak secara independen.
Piagam Dewan Komisaris
Perseroan memiliki Piagam Dewan Komisaris sebagai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara efisien, efektif transparan, independent dan akuntabel. Evaluasi terhadap Piagam Dewan Komisaris dilakukan secara berkala dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temukan dan Unduh Piagam Dewan Komisaris di laman Kebijakan Tata Kelola kami.
Penunjukan dan Kriteria Keanggotaan Dewan Komisaris
Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Piagam Direksi, Dewan Komisaris serta komite di bawah Dewan Komisaris, Perseroan menyusun Kebijakan Proses Nominasi dan Remunerasi sebagai pedoman dalam proses nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi serta anggota Komite di bawah Dewan Komisaris.
Komposisi Dewan Komisaris Per 19 Januari 2022
Presiden Komisaris: Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris: Hendi Prio Santoso
Komisaris: Luiz Fernando Landeiro Jr
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Nobuhiro Matsumoto
Komisaris: Dadan Kusdiana
Komisaris: Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen: Raden Sukhyar
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Dwia Aries Tina Pulubuhu
Biografi anggota Dewan Komisaris kami dapat ditemukan pada laman kepemimpinan.
Dewan Komisaris didukung oleh:
- Komite Audit
-
Komite Audit adalah komite independen yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi proses dan integritas dari praktik tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal pada Perseroan. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Penetapan keanggotaan Komite mengacu pada POJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Keanggotaan Komite terdiri atas tidak kurang dari tiga anggota, dengan sekurangkurangnya terdiri dari satu orang Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan.
Komite Audit dipimpin oleh Komisaris Independen sebagai Ketua. Pada periode pelaporan, Ketua Komite Audit dijabat oleh Bapak Rudiantara. Penetapan Ketua Komite Audit berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang diambil pada rapat Dewan Komisaris tanggal 28 Juli 2020, dan telah telah mempertimbangkan rekomendasi Komite Tata Kelola, Nominasi, dan Remunerasi.
Komposisi Komite Audit Per 31 Desember 2020:
Ketua: Rudiantara, July 28, 2020 - present
Anggota: Herwan Ng, May 1, 2019 - present
Anggota: Felia Salim, January 1, 2020 - present
- Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi
-
Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah membantu Dewan Komisaris terkait aspek tata kelola perusahaan, proses nominasi dan remunerasi. Komite dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris tertanggal 27 Maret 2017.
Berdasarkan ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Publik, komposisi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi paling sedikit terdiri dari tiga orang anggota, dengan ketentuan satu orang anggota merangkap ketua yang merupakan Komisaris Independen. Anggota lain dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar Perseroan maupun pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi Sumber Daya Manusia.
Anggota Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris untuk masa jabatan 3 tahun. Selama tahun 2020, komposisi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi mengalami perubahan sehingga per 31 Desember 2020 terdiri dari seorang Ketua dan 4 orang Anggota.
Komposisi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Per 31 Desember 2020
Ketua: Rudiantara, appointed in July 29th, 2020
Anggota: Mark James Travers, appointed in November 19th, 2020
Anggota: Luiz Fernando Landeiro, appointed in June 12th, 2020
Anggota: Nobuhiro Matsumoto, appointed in June 12th, 2020
Anggota: Rizal Sukma, appointed in November 19th, 2020
- Komite Mitigasi Risiko
-
Komite Mitigasi Risiko dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang diambil pada Rapat Dewan Komisaris tertanggal 27 Maret 2017. Komite Mitigasi Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
Penetapan keanggotaan Komite mengacu kepada keputusan Dewan Komisaris dan Piagam Komite Mitigasi Risiko. Berdasarkan ketentuan tersebut, komposisi Komite terdiri dari tiga orang anggota, dengan ketentuan satu orang anggota merangkap ketua yang merupakan Komisaris Independen. Masa jabatan anggota Komite adalah dua tahun.
Di tahun 2020 terjadi perubahan keanggotaan Komite Mitigasi Risiko, yaitu penunjukan Ogi Prastomiyono pada Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 November 2020. Dengan penunjukan tersebut, komposisi Komite Mitigasi Risiko per tanggal 31 Desember 2020 terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang anggota.
Komposisi Komite Mitigasi Risiko Perseroan per 31 Desember 2020
Ketua: Raden Sukhyar, 16 Agustus 2019 – 31 Maret 2021
Anggota: Luiz Fernando Landeiro, 1 April 2019 – 31 Maret 2021
Anggota: Justin Thompson, 16 Agustus 2019 – 15 Agustus 2021
Anggota: Ogi Prastomiyono, 19 November 2020 – 18 November 2022
|
|