Di dalam dunia usaha yang semakin kompetitif dan penuh tantangan, Perseroan menyadari pentingnya arti membangun dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Oleh karenanya, Perseroan memiliki komitmen tinggi dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (“GCG”) untuk melaksanakan usaha secara sehat dan beretika dengan terus meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab di mata para pemangku kepentingan.
Sebagai suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan diatur sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, struktur tata kelola Perseroan terdiri atas tiga organ utama yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Masing-masing memiliki peran penting dalam penerapan GCG sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab masing-masing.